<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title> &#187; Berita</title>
	<atom:link href="/category/berita/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://bawaslu-jambiprov.org</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Mon, 10 Aug 2015 07:52:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=4.1.7</generator>
	<item>
		<title>KPU Terima Pencalonan dari Partai yang Berselisih Pada Pilkada 2015</title>
		<link>https://bawaslu-jambiprov.org/berita/kpu-terima-pencalonan-dari-partai-yang-berselisih-pada-pilkada-2015.html</link>
		<comments>https://bawaslu-jambiprov.org/berita/kpu-terima-pencalonan-dari-partai-yang-berselisih-pada-pilkada-2015.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 10 Jul 2015 01:00:54 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Bawaslu Jambi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://bawaslu-jambiprov.org/?p=569</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik memastikan akan menerima pasangan calon yang diajukan partai politik dengan dualisme kepengurusa pada pilkada serentak tahun 2015. Ketentuan tersebut menurut Husni sudah ditetapkan dalam revisi Peraturan KPU nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur Bupati danWakil Bupati serta Walikota. [&#8230;]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignnone" src="http://bawaslu.go.id/sites/default/files/styles/foto_berita_full/public/foto_berita/IMG_8354.jpg?itok=OXb5YxAS" alt="" width="720" height="410" /></p>
<p><span id="more-569"></span></p>
<div id="stcpDiv">
<p style="text-align: justify;"><strong>Jakarta, Badan Pengawas Pemilu</strong> – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik memastikan akan menerima pasangan calon yang diajukan partai politik dengan dualisme kepengurusa pada pilkada serentak tahun 2015. Ketentuan tersebut menurut Husni sudah ditetapkan dalam revisi Peraturan KPU nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur Bupati danWakil Bupati serta Walikota.</p>
<p style="text-align: justify;">“Hal ini diperbolehkan apabila KPU telah menerima pendaftaran pasangan calon Gubernur, Bupati dan Walikota dari kepengurusan partai politik yang berselisih yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam dokumen terpisah dengan syarat kepengurusan partai politik yang berselisih mengajukan satu pasangan calon. Dengan syarat Jika tidak mengajukan pasangan calon yang sama maka KPU tidak dapat menerima pendaftaran tersebut,” kata Husni saat membacakan hasil kesimpulan rapat konsultasi dengan antara Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, Kementrian Dalam Negeri di Jakarta, Kamis (9/7).</p>
<p style="text-align: justify;">Lebih lanjut Husni mengungkapkan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah, KPU dan Komisi II DPR maalkukan konsultasi untuk mencari jalan keluar serta adanya payung hukum terkait kepengurusan partai politik yang berselisih.  Akhirnya dioambil jalan tengah, KPU dapat menerima pendaftaran pasangan calon  dari salah satu kepengurusan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebelumnya, ujar Husni, KPU juga telah melakukan pertemuan  terbatas dengan Presiden Joko Widodo. Pertemuan tersebut membuahkan dua solusi. Persoalan dualisme kepengurusan partai diselesaikan berdasarkan keputusan hukum yang bersifat final dan mengikat (inkrah) dan keputusan bersama yang diselesaikan di internal partai yang berselisih bersifat islah (berdamai).</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, Ketua Bawaslu Muhammad berpendapat persoalan perselisihan di internal partai yang diselesaikan melalui pendekatan hukum belum tepat. Menurutnya, komitmen untuk membangun konsensus bersama merupakan solusi terbaik.</p>
<p style="text-align: justify;">“Diperlukan komitmen untuk membangun konsensus bersama. Dengan demikian persoalan tersebut dapat menimbulkan jalan kerluar antara kedua belah pihak yang berselisih di internal kepengurusan partai,” ujar Muhammad.</p>
<p style="text-align: justify;">Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin itu meminta agar perselisihan dalam tubuh parpol segera menemukan jalan keluar. Mengigat tahapan dalam pencalonan sudah semakin dekat. Dengan demikian proses penyelenggaraan dapat dijalankan sesuan dengan waktu yang telah ditetapkan.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada kesempatan yang sama Muhammad juga meminta kepada Kemendagri untuk mengambil langkah – langkah konkrit untuk menyelesaikan kekurangan anggaran untuk penyelenggaraan, pengawasan. Pasalnya hingga saat ini masih ada beberapa daerah yang terkendala persoalan anggaran dan belum menyepakati Nota Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) pengawasan pilkada.</p>
<p style="text-align: justify;">“Masih ada 12 Kabupaten/Kota yang mengalami persoalan anggaran, untuk itu hal ini harus dikoordinasikan kepada pemerintah daerah,” kata dia.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Penulis : Hendru Wijaya</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Editor : Ira Sasmita</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><a href="http://bawaslu.go.id/id/berita/kpu-terima-pencalonan-dari-partai-yang-berselisih-pada-pilkada-2015"><strong><em><span style="text-decoration: underline;">sumber</span></em></strong></a></p>
</div>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://bawaslu-jambiprov.org/berita/kpu-terima-pencalonan-dari-partai-yang-berselisih-pada-pilkada-2015.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Tim Riset Thailand Pelajari Kewenangan Bawaslu</title>
		<link>https://bawaslu-jambiprov.org/berita/tim-riset-thailand-pelajari-kewenangan-bawaslu.html</link>
		<comments>https://bawaslu-jambiprov.org/berita/tim-riset-thailand-pelajari-kewenangan-bawaslu.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 09 Jul 2015 09:11:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Bawaslu Jambi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://bawaslu-jambiprov.org/?p=567</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Sebagai lembaga yang menyelenggarakan Pemilu, Bawaslu RI acap kali menjadi sasaran bagi lembaga lain untuk melakukan studi banding. Tidak hanya lembaga yang berasal dari dalam negeri tapi juga yang berasal dari luar negeri. Seperti King Prajadhipok&#8217;s Institute (KPI) Thailand, salah satu lembaga riset dari Thailand, berkunjung ke Bawaslu RI untuk [&#8230;]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignnone" src="http://bawaslu.go.id/sites/default/files/styles/foto_berita_full/public/foto_berita/%40IMG_8134.jpg?itok=Gv6nlC90" alt="" width="720" height="410" /></p>
<p><span id="more-567"></span></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Jakarta, Badan Pengawas Pemilu –</strong> Sebagai lembaga yang menyelenggarakan Pemilu, Bawaslu RI acap kali menjadi sasaran bagi lembaga lain untuk melakukan studi banding. Tidak hanya lembaga yang berasal dari dalam negeri tapi juga yang berasal dari luar negeri.</p>
<p style="text-align: justify;">Seperti King Prajadhipok&#8217;s Institute (KPI) Thailand, salah satu lembaga riset dari Thailand, berkunjung ke Bawaslu RI untuk mempelajari lebih dalam terkait tugas dan wewenang Bawaslu dalam menyelenggarakan khususnya mengawasi Pemilu Indonesia, Kamis (9/7).</p>
<p style="text-align: justify;">Tim riset yang berjumlah tiga orang ini diterima oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Gunawan Suswantoro. Dalam paparannya, Gunawan menyambut baik kedatangan tim riset ini karena dapat menyalurkan informasi terkait pelaksanaan demokrasi Indonesia khususnya dalam hal penyelenggaraan Pemilu.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kami senang kedatangan tamu dari Thailand. Semoga informasi yang diterima dari hasil diskusi ini dapat bermanfaat bagi riset Saudara,” ujar Gunawan.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara Pattama Subkhampang, salah satu anggota tim riset KPI menjelaskan, informasi yang didapatkan oleh timnya terkait penyelenggaraan Pemilu oleh Bawaslu akan dijadikan bahan untuk penulisan riset.</p>
<p style="text-align: justify;">“Saat ini kami tengah memiliki proyek riset dalam membandingkan penyelenggaraan Pemilu di negara-negara Asia, khususnya Indonesia dan Filipina,” ujar Pattama yang berbicara dalam bahasa Inggris.</p>
<p style="text-align: justify;">Mengenai KPI sendiri, sambung Pattama, merupakan lembaga yang menyebarkan informasi tentang perkembangan demokrasi dan pemerintahan, baik di negara Thailand maupun yang di negara lain. “Hasilnya digunakan untuk menjadi landasan dalam mewujudkan demokrasi yang lebih baik di Thailand,” pungkasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Penulis: Pratiwi Eka Putri</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Foto     : Ahmad Ali Imron</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><a href="http://bawaslu.go.id/id/berita/tim-riset-thailand-pelajari-kewenangan-bawaslu"><strong><span style="text-decoration: underline;"><em>sumber</em></span></strong></a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://bawaslu-jambiprov.org/berita/tim-riset-thailand-pelajari-kewenangan-bawaslu.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ini Alasan Pilkada Akan &#8216;Panas&#8217;</title>
		<link>https://bawaslu-jambiprov.org/berita/ini-alasan-pilkada-akan-panas.html</link>
		<comments>https://bawaslu-jambiprov.org/berita/ini-alasan-pilkada-akan-panas.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 09 Jul 2015 08:23:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Bawaslu Jambi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://bawaslu-jambiprov.org/?p=565</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan ada beberapa faktor yang akan menyebabkan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota akan memanas dan berpotensi konflik tiga kali lebih besar dibandingkan Pileg dan Pilpres 2014 lalu. Untuk itu, Bawaslu tetap akan memaksimalkan fungsi pencegahan dibandingkan penindakan. [&#8230;]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignnone" src="http://bawaslu.go.id/sites/default/files/styles/foto_berita_full/public/foto_berita/IMG_8820.jpg?itok=o6w8KEJ_" alt="" width="720" height="410" /></p>
<p><span id="more-565"></span></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Jakarta, Badan Pengawas Pemilu </strong>- Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan ada beberapa faktor yang akan menyebabkan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota akan memanas dan berpotensi konflik tiga kali lebih besar dibandingkan Pileg dan Pilpres 2014 lalu. Untuk itu, Bawaslu tetap akan memaksimalkan fungsi pencegahan dibandingkan penindakan.</p>
<p style="text-align: justify;">Pertama, akan ada tiga arus besar yang bergerak, yakni para elit, kelas menengah, dan akar rumput. Mereka akan bergerak bersamaan dalam untuk memenangkan calon kepala daerah masing-masing. Dibandingkan dengan Pileg dan Pilpres, tiga arus besar itu akan bergerak secara massif dan terstruktur karena kompetisi sudah terkonsentrasi ke tingkat lokal.</p>
<p style="text-align: justify;">Kedua, adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memutuskan bahwa Pilkada hanya dilakukan satu putaran saja. Bisa dibayangkan potensi konflik yang mungkin muncul jika selisih antara calon kepala daerah sangat signifikan.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Beda satu suara saja, maka sudah bisa ditetapkan sebagai pemenang. Ini memicu kompetisi dengan tensi yang tinggi,&#8221; tuturnya kepada jajaran Pengawas pemilu, kepolisian, dan kejaksaan dalam Rakor Nasional Sentra Gakkumdu, di Ancol, Kamis (9/7).</p>
<p style="text-align: justify;">Namun, Muhammad menegaskan, bahwa Bawaslu tetap akan menggunakan pendekatan pencegahan untuk meminimalisasi potensi kekacauan dalam Pilkada.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Seberapapun angka penindakan pelanggaran yang inkrah di pengadilan itu bukan prestasi. Tapi upaya pencegahan kami menjadi upaya penting Bawaslu menyukseskan pilkada ini,&#8221; tambahnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, Johny Mangasi Samosir, Wakabareskrim Mabes Polri, menilai suhu panas Pilkada akan dimulai sejak tahapan pencalonan. Oleh karena itu, ia meminta aparat penegak hukum dan Pengawas Pemilu harus mencermati benar-benar perkembangan pencalonan, dan mengambil langkah antisipatif</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Penulis           : Falcao Silaban/Irwan</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Foto                 : Falcao Silaban</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><a href="http://bawaslu.go.id/id/berita/ini-alasan-pilkada-akan-panas"><strong><em><span style="text-decoration: underline;">sumber</span></em></strong></a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://bawaslu-jambiprov.org/berita/ini-alasan-pilkada-akan-panas.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Ketua Bawaslu: Jangan Bebankan Bawaslu Dua Alat Bukti</title>
		<link>https://bawaslu-jambiprov.org/berita/ketua-bawaslu-jangan-bebankan-bawaslu-dua-alat-bukti.html</link>
		<comments>https://bawaslu-jambiprov.org/berita/ketua-bawaslu-jangan-bebankan-bawaslu-dua-alat-bukti.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 08 Jul 2015 16:44:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Bawaslu Jambi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://bawaslu-jambiprov.org/?p=563</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad meminta kepada pihak penyidik kepolisian agar tidak membebankan Panwaslu untuk mencari dua alat bukti. Pasalnya, Bawaslu tidak memiliki kewenangan layaknya kepolisian maupun kejaksaan. Pernyataan Muhammad itu memang bentuk keluhan terhadap Sentra Gakkumdu di beberapa daerah pada saat pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2014 lalu, yang [&#8230;]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignnone" src="http://bawaslu.go.id/sites/default/files/styles/foto_berita_full/public/foto_berita/upload1.jpg?itok=xn9NtRiW" alt="" width="720" height="410" /></p>
<p><span id="more-563"></span></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Jakarta, Badan Pengawas Pemilu</strong> – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad meminta kepada pihak penyidik kepolisian agar tidak membebankan Panwaslu untuk mencari dua alat bukti. Pasalnya, Bawaslu tidak memiliki kewenangan layaknya kepolisian maupun kejaksaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Pernyataan Muhammad itu memang bentuk keluhan terhadap Sentra Gakkumdu di beberapa daerah pada saat pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2014 lalu, yang ‘memaksa’ Pengawas Pemilu memenuhi dua alat bukti.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kami tidak punya pistol sehingga kami tidak bisa memaksa orang untuk memberikan keterangan,” kata Muhammad, saat membuka Rakor Nasional Sentra Penegakan Hukum Terpadu, di Jakarta, Rabu (8/7).</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, tambah Muhammad, jajarannya hanya bisa mengundang pihak-pihak untuk dimintai keterangannya dalam bentuk klarifikasi. Tidak hadirnya pihak-pihak yang diundang, maka Bawaslu tidak bisa berbuat apa-apa. Pengawas Pemilu juga hanya memiliki waktu yang singkat untuk segera melimpahkan kasus ke Kepolisian.</p>
<p style="text-align: justify;">Lebih lanjut, ia juga menambahkan bahwa Bawaslu dan jajarannya tidak dilatih untuk menjadi seorang penyidik atau penuntut. Sehingga ia meminta agar dalam Sentra Gakkumdu, Kepolisian dan Kejaksaan memahami peran Pengawas Pemilu. “Saat klarifikasi saja, Panwas sudah kalah mental dengan kuasa hukum orang yang berkasus,” jelas Muhammad.</p>
<p style="text-align: justify;">Rakor Sentra Gakkumdu dilaksanakan dalam rangka penyamaan persepsi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Dalam Rakor ini selain mengungkap masalah-masalah yang muncul dalam pelaksanaan Pilkada ke depan, Sentra Gakkumdu juga diupayakan agar lebih efektif dalam penanganan pidana pemilihan.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, usai acara Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Irjen (Pol) Johny Mangasi Samosir mengatakan, keluhan yang disampaikan Ketua Bawaslu sangat wajar dan harus diperhatikan oleh Kepolisian dan Kejaksaan.  Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh elemen dari Sentra Gakkumdu agar memberikan perhatian terhadap perbedaan persepsi antara Pengawas Pemilu dengan Penegak hukum.</p>
<p style="text-align: justify;">“Itulah pentingnya kita menyamakan persepsi dalam rakornas ini,” tuturnya kepada rekan wartawan.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Penulis           : Falcao Silaban/Irwan</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Foto                : Falcao Siaban</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><a href="http://bawaslu.go.id/id/berita/ketua-bawaslu-jangan-bebankan-bawaslu-dua-alat-bukti"><strong><em><span style="text-decoration: underline;">sumber</span></em></strong></a></p>
<p style="text-align: justify;">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://bawaslu-jambiprov.org/berita/ketua-bawaslu-jangan-bebankan-bawaslu-dua-alat-bukti.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>DPRD Juga Dituntut Aktif Awasi Pilkada</title>
		<link>https://bawaslu-jambiprov.org/berita/dprd-juga-dituntut-aktif-awasi-pilkada.html</link>
		<comments>https://bawaslu-jambiprov.org/berita/dprd-juga-dituntut-aktif-awasi-pilkada.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 08 Jul 2015 07:15:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Bawaslu Jambi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://bawaslu-jambiprov.org/?p=561</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Sebagai lembaga yang membawa aspirasi masyarakat, DPRD diminta untuk turut mengawasi pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada) serentak tahun 2015. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum, Humas, dan Pengawasan Internal, Sekretariat Jenderal Bawaslu RI Ferdinand ET Sirait ketika menerima kunjungan anggota DPRD Kabupaten Muko-Muko, Rabu (8/7). Ferdinand menegaskan, para [&#8230;]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignnone" src=" http://bawaslu.go.id/sites/default/files/styles/foto_berita_full/public/foto_berita/HMS_7891-1.jpg?itok=3z-pXHix" alt="" width="720" height="410" /></p>
<p><span id="more-561"></span></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Jakarta, Badan Pengawas Pemilu –</strong> Sebagai lembaga yang membawa aspirasi masyarakat, DPRD diminta untuk turut mengawasi pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada) serentak tahun 2015. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum, Humas, dan Pengawasan Internal, Sekretariat Jenderal Bawaslu RI Ferdinand ET Sirait ketika menerima kunjungan anggota DPRD Kabupaten Muko-Muko, Rabu (8/7).</p>
<p style="text-align: justify;">Ferdinand menegaskan, para anggota DPRD ini dituntut untuk aktif mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pilkada dan tidak mudah terbawa isu-isu yang negatif. “DPRD juga harus memiliki peran dalam mendorong partisipasi masyarakat untuk jangan sampai memilih pemimpin yang buruk. Selain itu juga turut mengawasi dan jangan mudah terbawa isu-isu yang negatif,” tegasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Bawaslu, sambungnya, juga telah memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. “Namun kita berharap, bersama-sama kita bisa memahami dengan benar makna Pemilu yang sebenarnya supaya kehidupan negara kita ke depan lebih baik,” sambung Ferdinand.</p>
<p style="text-align: justify;">Hal tersebut juga dipertegas oleh Siti Khofifah, Tim Asistensi Bawaslu RI. Ia sangat berharap, DPRD Kabupaten Muko-Muko mendukung penuh kegiatan Panwas setempat dalam upaya mengawasi jalannya penyelenggaraan Pilkada.</p>
<p style="text-align: justify;">“Mohon dukungannya dari elemen legislatif untuk memberikan dukungan terkait anggaran, sarana dan prasarana, serta personil yang akan mengawasi jalannya Pilkada. Pun juga dengan pengawasan terhadap petahana yang akan mencalonkan diri karena terbatasnya kewenangan serta personil yang ada, Bawaslu maupun jajaran daerah tidak bisa mengawasi secara rinci kegiatan-kegiatan petahana ini. Maka kami mohon bantuan dari DPRD,” jelasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Terkait hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Muko-Muko Ery Zulhayat mengatakan anggaran Panwas Kabupaten Muko-Muko sudah dibantu sesuai dengan kekuatan anggaran di Muko-Muko. “Anggaran sudah kami setujui dan besarannya cukup memadai. Sementara untuk sumber daya manusianya telah merekrut orang-orang yang memang terbaik,” pungkasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Penulis: Pratiwi Eka Putri</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Foto : Alfa Yusri</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><a href="http://bawaslu.go.id/id/berita/dprd-juga-dituntut-aktif-awasi-pilkada"><em><span style="text-decoration: underline;"><strong>sumber</strong></span></em></a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://bawaslu-jambiprov.org/berita/dprd-juga-dituntut-aktif-awasi-pilkada.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Komisi II: Bawaslu Sangat Penting</title>
		<link>https://bawaslu-jambiprov.org/berita/komisi-ii-bawaslu-sangat-penting.html</link>
		<comments>https://bawaslu-jambiprov.org/berita/komisi-ii-bawaslu-sangat-penting.html#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 08 Jul 2015 06:21:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Bawaslu Jambi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://bawaslu-jambiprov.org/?p=558</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Tekad untuk melaksanakan Pilkada serentak harus berhasil. Baik dari sisi demokrasi, paham kedaulatan hingga perjuangan pada hak-hak rakyat. Demokrasi harus  bermanfaat bagi bangsa, aman dan sukses. Demikian disampaikan, Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman saat menghadiri rapat konsultasi gabungan di Gedung DPR RI Jakarta, Senin, (6/7). ‘’Kita sudah berkali-kali menyelenggarakan [&#8230;]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignnone" src="http://bawaslu.go.id/sites/default/files/styles/foto_berita_full/public/foto_berita/IMG_8281.JPG?itok=JXJLWk7p" alt="" width="720" height="410" /></p>
<p><span id="more-558"></span></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Jakarta, Badan Pengawas Pemilu –</strong> Tekad untuk melaksanakan Pilkada serentak harus berhasil. Baik dari sisi demokrasi, paham kedaulatan hingga perjuangan pada hak-hak rakyat. Demokrasi harus  bermanfaat bagi bangsa, aman dan sukses. Demikian disampaikan, Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman saat menghadiri rapat konsultasi gabungan di Gedung DPR RI Jakarta, Senin, (6/7).</p>
<p style="text-align: justify;">‘’Kita sudah berkali-kali menyelenggarakan pemilu, jadi, hasil pemilu harus ada perubahan, harus lebih baik dari pemilu-pemilu sebelumnya, termasuk pemilihan kepala daerah serentak nanti,’’tegasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia menegaskan kembali, ukuran keberhasilan kita dalam Pilkada di samping demokrasi adalah bermanfaat bagi bangsa ini. Peraturan perundang-undangan telah dikeluarkan dengan lengkap, dan bisa menjadi pedoman kita dalam pilkada yang demokratis.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu ia mengatakan terkait siapa yang akan menyelesaikan perselisihan hasil akhir Pilkada. DPR masih menunggu keputusan antara MK dan MA. Sebelumnya dalam undang-undang No. 1 tahun 2015 Mahkamah Agung telah diberi kewenangan untuk menyelesaikan jika terjadi perselisihan hasil Pilkada, namun dengan secara terbuka MA tidak bersedia atas pemberian kewenangan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Setali tiga uang dengan apa yang di tegaskan MA dalam menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada, Mahkamah Konstitusi juga telah menyatakan hal yang sama jika nantinya terdapat perselisihan hasil akhir Pilkada.</p>
<p style="text-align: justify;">’’Akan tetapi jika sampai batas akhir perundingan namun belum juga terbentuk peradilan khusus, maka Mahkamah Konstitusi masih berwenang untuk menyelesaikan perselisihan hasil akhir Pilkada,’’ jelas Rambe.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain hal diatas, Rambe juga mengatakan terkait peran Bawaslu dan jajarannya, Komisi II DPR RI mengharapkan Bawaslu RI dan jajarannya ke bawah diperkuat. Bawaslu diharapkan dapat meningkatkan kapasitas lewat bimbingan teknis kepada Panwas sampai tingkat bawah.</p>
<p style="text-align: justify;">“Komisi II juga tidak setuju kalau anggaran Panwas tidak dikeluarkan. Sampai batas akhir anggaran pilkada  untuk Panwas belum juga selesai. Komisi II DPR mengusulkan agar Pilkada ditunda,’’ tegasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Masih kata Rambe, pentingnya pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu dan jajarannya terjawab dengan suksesnya gelaran Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden. Jadi Komisi II DPR RI menganggap penting adanya Bawaslu RI dan tingkatannya ke bawah untuk mengawasi Pemilu dan Pilkada.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Penulis                 : Irwan</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Editor                    : Falcao Silaban</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><a href="http://bawaslu.go.id/id/berita/komisi-ii-bawaslu-sangat-penting"><strong><em><span style="text-decoration: underline;">sumber</span></em></strong></a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://bawaslu-jambiprov.org/berita/komisi-ii-bawaslu-sangat-penting.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Pelaporan Pelanggaran Harus Penuhi Syarat Formil dan Materiil</title>
		<link>https://bawaslu-jambiprov.org/berita/pelaporan-pelanggaran-harus-penuhi-syarat-formil-dan-materiil.html</link>
		<comments>https://bawaslu-jambiprov.org/berita/pelaporan-pelanggaran-harus-penuhi-syarat-formil-dan-materiil.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 07 Jul 2015 08:15:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Bawaslu Jambi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://bawaslu-jambiprov.org/?p=556</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak Desember mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus menyosialisasikan terkait aturan main pelaporan pelanggaran. Kepala Bagian (Kabag) Analisis Teknis Pengawasan dan Potensi Pelanggaran Feizal Rachman mengatakan syarat pelaporan apabila terjadi pelanggaran pada pilkada, haruslah memenuhi syarat formil dan materil. &#8220;Laporan harus memenuhi syarat formal dan [&#8230;]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignnone" src="http://bawaslu.go.id/sites/default/files/styles/foto_berita_full/public/foto_berita/IMG_8053.JPG?itok=65szwlzP" alt="" width="720" height="410" /></p>
<p><span id="more-556"></span></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Jakarta, Badan Pengawas Pemilu -</strong> Menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak Desember mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus menyosialisasikan terkait aturan main pelaporan pelanggaran. Kepala Bagian (Kabag) Analisis Teknis Pengawasan dan Potensi Pelanggaran Feizal Rachman mengatakan syarat pelaporan apabila terjadi pelanggaran pada pilkada, haruslah memenuhi syarat formil dan materil.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Laporan harus memenuhi syarat formal dan materiil, yang termasuk syarat formil misalnya adalah harus jelas siapa yang melapor, siapa yang dilaporkan, kapan kejadiannya, apa bukti awalnya dan lain sebagainya&#8221; ujarnya dalam audiensi dengan perwakilan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali, di Gedung Bawaslu RI, Selasa, (7/7).</p>
<p style="text-align: justify;">Feizal menjabarkan selama ini banyak orang melaporkan adanya tindak pelanggaran tetapi tidak membawa informasi yang jelas. Para pelapor tersebut menggap telah memberitahu ke Pengawas Pemilu, padahal laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti. &#8220;Ketidaktahuan ini menyebabkan Bawaslu sering dianggap tidak responsif dalam menerima laporan. Padahal laporannya tidak dapat ditindaklanjuti karena informasinya kurang jelas sehingga tidak memenuhi syarat. Terkait ketidaktahuan ini, Bawaslu melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa paham,&#8221; jelasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam perhelatan pilkada serentak ini, sambung Feizal, Bawaslu RI tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan pengawasan. Kewenangan pengawasan diberikan kepada pengawas pemilu yang ada di daerah yang menggelar pilkada, yakni Bawaslu Provinsi maupun Panwaslu Kabupaten/Kota.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Undang-undang 8 tahun 2015 mengatakan bahwa Pilkada ini masuk area Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) maka kewenangan pengawasan melekat ada pada daerah yaitu Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada, Bawaslu RI lebih kepada persiapan mekanisme, struktur, regulasi yang akan menjadi panduan bagi jajaran Bawaslu di daerah yang melaksanakan Pilkada&#8221; tambahnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Menanggapi banyaknya baliho yang dipasang dan dianggap curi start kampanye serta mengganggu ketertiban umum, Bawaslu tidak dapat menindak. “Sudah jadi fenomena di seluruh Indonesia ada saja yang curi start pasang Baliho. Bawaslu tidak bisa melakukan tindakan apa-apa karena memang UU tidak mengaturnya kecuali jika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon. Ketika sudah ditetapkan pasangan calon, baru bisa ditindak. Tapi terkait hal ini juga bisa masuk ke aturan ketertiban umum dan ketenteraman (Satpol PP) karena merusak lingkungan,” pungkas Feizal.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Penulis: Alfa Yusri</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Editor: Haryo Sudrajat</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><a href="http://bawaslu.go.id/id/berita/pelaporan-pelanggaran-harus-penuhi-syarat-formil-dan-materiil"><strong><em><span style="text-decoration: underline;">sumber</span></em></strong></a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://bawaslu-jambiprov.org/berita/pelaporan-pelanggaran-harus-penuhi-syarat-formil-dan-materiil.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>RDP Gabungan: Kesiapan Bawaslu Hadapi Pilkada Serentak</title>
		<link>https://bawaslu-jambiprov.org/berita/rdp-gabungan-kesiapan-bawaslu-hadapi-pilkada-serentak.html</link>
		<comments>https://bawaslu-jambiprov.org/berita/rdp-gabungan-kesiapan-bawaslu-hadapi-pilkada-serentak.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 07 Jul 2015 04:13:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Bawaslu Jambi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://bawaslu-jambiprov.org/?p=554</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang, Komisi II dan III DPR RI kembali melaksanakan rapat gabungan dengan Menteri Dalam Negeri, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Menteri Hukum dan HAM, Ketua Badan Pengawas Pemilu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kepala Kepolisian RI. Rapat gabungan [&#8230;]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignnone" src="http://bawaslu.go.id/sites/default/files/styles/foto_berita_full/public/foto_berita/IMG_8191.JPG?itok=bKiDsMgk" alt="" width="720" height="410" /></p>
<p><span id="more-554"></span></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Jakarta, Badan Pengawas Pemilu</strong> – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang, Komisi II dan III DPR RI kembali melaksanakan rapat gabungan dengan Menteri Dalam Negeri, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Menteri Hukum dan HAM, Ketua Badan Pengawas Pemilu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kepala Kepolisian RI.</p>
<p style="text-align: justify;">Rapat gabungan yang digelar di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (6/7) dipimpin oleh wakil ketua DPR RI bidang Politik dan Keamanan, Fadli Zon dan dihadiri 10 fraksi di DPR RI, termasuk hadir Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman, dan Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin.</p>
<p style="text-align: justify;">Rapat gabungan ini untuk mengetahui kesiapan dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan wakil Walikota tahun 2015, juga memastikan soal anggaran, kendala di lapangan dan regulasi.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada kesempatan ini Ketua Bawaslu, Muhammad menyampaikan beberapa kesiapan internal pengawasan Pemilu dalam menghadapi Pilkada serentak 9 desember mendatang. Poin pertama yaitu regulasi, 10 peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang dibuat telah ditetapkan di Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan tahapan penyelenggaraan Pilkada.</p>
<p style="text-align: justify;">Kedua, lanjut Muhammad, terkait dengan struktur pengawasan Pemilu, saat ini sedang berlangsung rekruitmen pengawas Pemilu di tingkat kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).</p>
<p style="text-align: justify;">‘’Pada pengawas tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan, sebagian telah dilakukan bimbingan teknis (Bimtek) oleh Bawaslu RI. Hal ini dilaksanakan agar pengawas Pemilu di setiap tingkatan lebih memahami secara mendalam tentang pengawasan Pemilu/Pilkada’’ jelasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, tentang substansi pelaksanaan pengawasan, Bawaslu RI telah melaksanakan rapat Stakeholders di beberapa Provinsi, dan Sosialisasi di 50 titik Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada serentak, paparnya.</p>
<p style="text-align: justify;">‘’Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu yaitu tentang proses penyelesaian penanganan dugaan pelanggaran pemilihan, serta penyelesaian sengketa Pemilu,’’ tambah pria asal Makassar tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">‘’Direncanakan sesuai anggaran yang tersedia, sosialisasi akan dilaksanakan di 100 titik Kabupaten/Kota. Sosialisasi ini menghadirkan peserta dari partai politik, organisasi masyarakat dan kepemudaan, Panwaslu, perguruan tinggi, kepala sekolah, rekan-rekan media, dan pemilih pemula guna menyamakan persepsi dalam menyongsong Pilkada serentak 2015’’ tutupnya.</p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Penulis : Irwan</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Editor   :  Ali Imron</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><a href="%20http://bawaslu.go.id/id/berita/rdp-gabungan-kesiapan-bawaslu-hadapi-pilkada-serentak"><strong><span style="text-decoration: underline;"><em>sumber</em></span></strong></a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://bawaslu-jambiprov.org/berita/rdp-gabungan-kesiapan-bawaslu-hadapi-pilkada-serentak.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Bawaslu Perkuat Kerja Sama dalam Sentra Gakkumdu</title>
		<link>https://bawaslu-jambiprov.org/berita/bawaslu-perkuat-kerja-sama-dalam-sentra-gakkumdu.html</link>
		<comments>https://bawaslu-jambiprov.org/berita/bawaslu-perkuat-kerja-sama-dalam-sentra-gakkumdu.html#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 06 Jul 2015 08:11:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Bawaslu Jambi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://bawaslu-jambiprov.org/?p=552</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada) serentak 9 Desember mendatang, Bawaslu perkuat kerja sama dengan pihak-pihak yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari Polri dan Kejaksaan Agung. Penguatan kerja sama ini ditandai dengan diselenggarakannya rapat yang dihadiri oleh pihak  Polri dan Kejaksaan Agung, pada Senin (6/7) di [&#8230;]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignnone" src="http://bawaslu.go.id/sites/default/files/styles/foto_berita_full/public/foto_berita/IMG_8114-2.JPG?itok=CT1lGzXr" alt="" width="720" height="410" /></p>
<p><span id="more-552"></span></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Jakarta, Badan Pengawas Pemilu </strong>- Menjelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada) serentak 9 Desember mendatang, Bawaslu perkuat kerja sama dengan pihak-pihak yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari Polri dan Kejaksaan Agung.</p>
<p style="text-align: justify;">Penguatan kerja sama ini ditandai dengan diselenggarakannya rapat yang dihadiri oleh pihak  Polri dan Kejaksaan Agung, pada Senin (6/7) di Ruang Rapat Lantai 4 Gedung Bawaslu RI yang membahas revisi kesepakatan bersama yang menjadi landasan bagi para pihak yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.</p>
<p style="text-align: justify;">Kepala Bagian Temuan dan Laporan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI Yusti Erlina mengatakan, sejak dimulainya tahapan Pilkada, sudah ada beberapa kasus yang ditemukan oleh Panwas maupun yang dilaporkan ke Panwas yang perlu ditangani. Namun, lanjutnya, kendala di lapangan kesepakatan bersama yang sudah dirumuskan yang menjadi landasan oleh Sentra Gakkumdu yang digunakan pada Pileg dan Pilpres masih dianggap tidak dapat digunakan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2015.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Pada rapat kerja teknis yang dihadiri Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota beberapa waktu lalu, beberapa Panwas Kabupaten/Kota melaporkan jika ada pihak kepolisian di suatu daerah yang tidak menindaklanjuti laporan Panwas dengan alasan belum ada kesepakatan bersama mengenai Sentra Gakkumdu ini,&#8221; jelas Yusti.</p>
<p style="text-align: justify;">Oleh sebab itu, Yusti mengharapkan perlu adanya pembahasan terkait kesepakatan bersama yang sudah ada untuk dilakukan revisi yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. &#8220;Peraturan perundang-undangan kita mengalami perubahan maka kesepakatan bersama ini juga perlu direvisi karena perlu disesuaikan dengan aturan yang berlaku,&#8221; terangnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Jika memang kesepakatan bersama ini belum bisa diperbaharui, sambung Yusti, diharapkan ada surat edaran dari pusat, khususnya dari pihak kepolisian yang dikirimkan kepada tiap daerah agar dapat menghidupkan Sentra Gakkumdu sebagaimana mestinya.</p>
<p style="text-align: justify;">Ditambahkan Rudi Setiawan dari Bareskrim Polri, Sentra Gakkumdu ini perlu lebih aktif menghadapi pengaduan dari masyarakat. Ia mengatakan pihaknya akan membuat tim kecil untuk membahas usulan terkait revisi kesepakatan bersama Sentra Gakkumdu ini.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kami akan bahas lagi terlebih dahulu dan laporkan ke pimpinan. Jika memang pada akhirnya belum bisa selesai kesepakatan bersama yang baru maka kami akan sampaikan kepada jajaran yang ada di daerah untuk segera menindaklanjuti laporan yang masuk terkait pelanggaran Pilkada,” tegasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Penulis: Pratiwi Eka Putri</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Foto: Alfa Yusri</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><a href="http://bawaslu.go.id/id/berita/bawaslu-perkuat-kerja-sama-dalam-sentra-gakkumdu"><strong><span style="text-decoration: underline;"><em>sumber</em></span></strong></a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://bawaslu-jambiprov.org/berita/bawaslu-perkuat-kerja-sama-dalam-sentra-gakkumdu.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Panwaslu Harus Paham Aturan Main Sengketa Pilkada</title>
		<link>https://bawaslu-jambiprov.org/berita/panwaslu-harus-paham-aturan-main-sengketa-pilkada.html</link>
		<comments>https://bawaslu-jambiprov.org/berita/panwaslu-harus-paham-aturan-main-sengketa-pilkada.html#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 04 Jul 2015 06:55:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator><![CDATA[Bawaslu Jambi]]></dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>

		<guid isPermaLink="false">https://bawaslu-jambiprov.org/?p=549</guid>
		<description><![CDATA[Batam, Badan Pengawas Pemilu – Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak tahun 2015 sudah semakin dekat. Dalam pemilihan yang dijadwalkan pada 9 Desember 2015 itu, pengawas pemilu diminta untuk meningkatkan kapasitasnya terutama kemampuan dalam menangani sengketa pemilihan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Hakim Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) Santer Sitorus mengatakan, persiapan [&#8230;]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignnone" src="http://bawaslu.go.id/sites/default/files/styles/foto_berita_full/public/foto_berita/image_4.jpg?itok=OI4Juezv" alt="" width="720" height="410" /></p>
<p><span id="more-549"></span></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Batam, Badan Pengawas Pemilu</strong> – Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak tahun 2015 sudah semakin dekat. Dalam pemilihan yang dijadwalkan pada 9 Desember 2015 itu, pengawas pemilu diminta untuk meningkatkan kapasitasnya terutama kemampuan dalam menangani sengketa pemilihan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.</p>
<p style="text-align: justify;">Hakim Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) Santer Sitorus mengatakan, persiapan penguatan  harus dilakukan secara matang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jika mengacu pada rancangan tahapan pilkada yang disusun Komisi Pemilihan Umum (KPU), tahapan pilkada dimulai awal Juni 2015. Oleh karena itu , penguatan kapasitas Panwaslu dinilai penting mengingat besarnya potensi gugatan pemilihan pada 269 daerah provinsi dan kabupaten/kota.</p>
<p style="text-align: justify;">“Panwaslu harus tau betul aturan main, karena selain bertindak sebagai moderator dia juga bertindak sebagai hakim. Oleh karena itu panwaslu harus menguasai mekanisme penyelesaian sengketa antara kedua belah pihak didalamnya,” kata Santer saat menjadi narasumber pada Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2015 Tahap II di Hotel Swiss Bell Batam Kepulauan Riau, Jumat (3/7).</p>
<p style="text-align: justify;">Hakim Tinggi PTTUN Surabaya tersebut mengungkapkan, Panwaslu Kabupaten/Kota harus mengetahui mekanisme  dalam memproses setiap gugatan sengketa yang masuk. Bila Panwaslu tidak memahami mekanisme dalam penyelesaikan sengketa dikhawatirkan pihak yang mengajukan gugatan justru akan menggugat kembali keputusan Panwaslu tersebut ke PTTUN.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Panwaslu juga harus memahami masalah kewenangan,  dan yang paling penting adalah mekanisme dalam melakukan penyelesaian sengketa,&#8221; ujarnya</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu, lanjut Santer, Panwaslu juga harus menguasai fakta dilapangan. Sehingga objek sengketa yang diajukan penggugat juga dikuasai panwaslu. Dengan begitu, panwaslu mampu merumuskan putusan dengan baik. Meskipun putusan tersebut masih berpoensi digugat lagi ke PTTUN.</p>
<p style="text-align: justify;">“Meskipun panwaslu memiliki peran menyelesaikan sengketa, faktor fakta dilapangan biasanya berbeda. Saya kira akan aman panwaslu apabila prosedur dan aturan main dikuasai secara benar,” ujarnya</p>
<p style="text-align: justify;">Sesuai amanat UU Pilkada, Bawaslu berperan dalam menyelesaikan sengketa pilkada yang meliputi sengketa antarpeserta pemilihan, serta sengketa antara peserta pemilihan dan penyelenggara pemilihan.  Obyek sengketa antarpeserta pemilihan misalnya perebutan tempat dan waktu kampanye oleh kandidat. Adapun obyek sengketa antara peserta pemilihan dan penyelenggara pemilihan terdiri dari keputusan tentang penetapan pasangan calon, keputusan penetapan daftar pemilih, serta keputusan jadwal kampanye.</p>
<p style="text-align: justify;">
<p style="text-align: justify;"><strong>Penulis : Hendru Wijaya</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><strong>Editor : Ira Sasmita</strong></p>
<p style="text-align: justify;"><a href="http://bawaslu.go.id/id/berita/panwaslu-harus-paham-aturan-main-sengketa-pilkada"><span style="text-decoration: underline;"><em><strong>sumber</strong></em></span></a></p>
<p style="text-align: justify;">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>https://bawaslu-jambiprov.org/berita/panwaslu-harus-paham-aturan-main-sengketa-pilkada.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/

 Served from: bawaslu-jambiprov.org @ 2015-08-19 21:36:02 by W3 Total Cache -->