Prof. Jimly: Sistem Etika Mengidealkan Kehidupan Yang Berakhlak Mulia

Prof. Jimly: Sistem Etika Mengidealkan Kehidupan Yang Berakhlak Mulia

Jambi, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof. Jimly Asshiddiqie memberikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Jambi di ruang Senat Lantai 3 Rektorat Kampus Universitas Jambi Rabu (13/5).

“Saya sendiri sangat menaruh perhatian mengenai pentingnya sistem etika berbangsa dan bernegara ini untuk kita kembangkan di Indonesia yang mayoritas warganya sangat mengidealkan kehidupan yang berakhlak mulia,” kata Prof. Jimly mengawali paparannya.

“Sejak tahun 1990-an, terutama setelah saya mendapat kesempatan berkunjung ke “Ethics Commission” Senat Amerika Serikat dan berkenalan dengan sistem infra-struktur etika pemerintahan (Ethics in Public Offices) di Amerika Serikat, saya pun ikut aktif mempromosikan pengembangan sistem etika ini di Indonesia, termasuk melalui ide pembentukan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat yang sekarang berdasarkan UU MD3 diubah menjadi Mahkamah Kehormatan (MKD), dan Komisi Yudisial di Indonesia,” lanjut dia.

Menurut Prof. Jimly di Amerika Serikat sendiri, sarjana yang menaruh perhatian serius mengenai soal etika konstitusi tersebut di atas barulah Prof. Keith E. Whittington yang menulis artikel pendek di tahun 2000 dengan judul “On the Need for a Theory of Constitutional Ethics”.

Lebih lanjut oleh Guru Besar Hukum tata Negara Universitas Indonesia ini menjelaskan di Indonesia Pancasila dan UUD 1945 dipahami sebagai satu kesatuan roh dan jasad yang di dalamnya memuat kandungan norma hukum dan etika sekaligus. Karena Pancasila dan UUD 1945 adalah sumber hukum konstitusi (constitutional law) dan sekaligus sumber etika konstitusi (constitutional ethics). Dengan konsepsi Pancasila yang demikian, maka segala kehendak dan keinginan politik yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila seperti “nafsu politik segelintir elit” yang tidak membawa kebaikan bersama akan bisa dicegah.

“Kita perlu membangun kesadaran intelektual dan mentradisikan pemahaman ilmiah kepada kelompok elit untuk terwujudnya kemajuan bangsa dengan mendasarkan pemahaman pada Pancasila. Nilai-nilai Pancasila harus menjadi dan dijadikan prinsip-prinsip dasar dan norma atau kaedah-kaedah operasional dalam pengelolaan kebijakan berbangsa dan bernegara, baik dalam ranah hukum maupun etika,” tambahnya.

Ketua pertama Mahkamah Konstitusi (2003-2008) ini juga menjelaskan, praktik kehidupan bernegara pada prinsip-prinsip fundamental dalam nilai-nilai Pancasila tercermin dari adanya suatu pemahaman dan penalaran intelektual setiap pejabat negara untuk menerapkannya.

Prinsip-prinsip Pancasila tercermin dalam lima dasar Sila Pancasila itu sendiri yang kemudian dikembangkan secara nalar intelektual pada tataran praktik yakni: Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa yang mengidealkan semua anak bangsa ber-Tuhan Yang Maha Esa dan beragama agar perilakunya masing-masing dapat tumbuh dan berkualitas dalam bimbingan keberagamaan yang fungsional dan membekas dalam perilaku sehari-hari dalam kehidupan bersama; Prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab yang menggambarkan dan sekaligus mendorong agar semua orang saling memanusiakan antar sesama secara adil dan beradab; Prinsip Persatuan Indonesia yang didasarkan atas kesadaran akan realitas keanekaragaman dalam peri kehidupan bersama dan yang didalamnya mengajarkan kita untuk senantiasa hidup rukun, toleran, saling menjaga, dan saling memperkuat satu sama lain; Sila Keempat memuat prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang didalamnya baik secara eksplisit maupun implisit mengajarkan kita untuk bersikap terbuka, yang mengakui keberadaan setiap warga sebagai penentu utama bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, dan mengedepankan semangat musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan semua urusan semata-mata untuk kepentingan bersama, sehingga jarak antara orang yang berkuasa dengan rakyat biasa dapat terasa dekat; dan Sila Kelima mengandung makna Prinsip Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang mengidealkan sikap jujur, membela kebenaran dan keadilan, sikap saling tolong menolong, bahu-membahu yang memunculkan sikap gotong royong antar sesama, sehingga keadilan dapat terwujud dalam struktur kehidupan bersama, dimana jarak antara yang kaya dan miskin tidak terlalu terlalu jauh dan timpang. [Rahman Yasin]

sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes:

CommentLuv badge