Bukittinggi, Badan Pengawas Pemilu – Pilkada serentak berpotensi menimbulkan konflik sosial yang lebih tinggi dibanding dengan Pileg dan Pilpres lalu. Untuk itu, penyelenggara pemilu diminta lebih antisipatif dengan kemungkinan masalah yang timbul.
Standar pemilu yang berkualitas dan berintegritas tidak cukup dengan mengikuti prosedur-prosedur formal hukum, tetapi juga harus mengikuti prosedur-prosedur formal dan subtansial dari sistem etika pemilihan umum. Sehingga pada saatnya nanti yang harus beretika bukan hanya penyelenggara pemilu tetapi juga peserta pemilu dan pemilih. Continue reading